Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1921

Disertasi Atin : Upaya Rekonstruksi Prinsip Keadilan Dalam Perbankan Syariah

$
0
0

PSIKnews – Islam adalah agama yang memiliki dan memuat ajaran yang berupa syariat, yang didalamnya bersifat universal, yang dapat diterapkan setiap saat, waktu dan tempat. Sifat universal ini akan nampak pada bidang muamalah, yang salah satunya mungkin dapat dijumpai pada sektor ekonomi. Melalui ketentuan dasar seperti larangan riba, spekulasi, mendzalimi dan sebagainya. Jika ditarik lebih lanjut, prinsip larangan riba bisa ditemui pada model perbankan syariah.

Namun, ternyata pada sistem perbankan syariah juga banyak dijumpai konsep yang justru bertolak belakang dengan prinsip syariat itu sendiri. Terutama pada akad pembiayaan dengan sistem kemitraan msuyarakah dan mudharabah, yang biasa ditemui pada bank-bank syariah. Bertitik tolak pada latarbelakang tersebut, Atin Meriati Isnaini, S.H., M.H., memilih sebuah tema, “Rekonstruksi Prinsip Keadilan dalam Aqad Pembiayaan dengan Sistem Kemitraan di Perbankan Syariah”, yang dibahas dalam sebuah sidang ujian disertasi terbuka pada hari sabtu, 29 Juni 2013, pukul 10.00-12.00 WIB.

Bertempat di ruang Auditorium Lt.6 gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, sidang ujian akhir disertasi dilaksanakan di hadapan majlis penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S., Dr. Bambang Winarno, S.H., S.U., Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si., dan Prof. Dr. Gatot Dwi Hendro, S.H., M.H. (penguji tamu dari Fakultas Hukum Universitas Mataram). Prof. Dr. Thohir Luth, M.A., dipercaya sebagai promotor yang didampingi oleh ko-promotor Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S., dan Dr. Hirsanudin, S.H., M.H.

Dalam penelitiannya, Atin memberikan rekomendasi bahwa seharusnya dalam pembuatan akad pembiayaan di perbankan syariah, hendaknya melibatkan para ahli, praktisi, dan para pengambil kebijakan. Selain itu, seyogyanya dewan pengawas syariah hendaknya melaksanakan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan akad maupun produk perbankan syariah. Atin juga menawarakan upaya rekonstruksi terhadap akad yang dilakukan oleh pihak yang berkompeten, seperti dewan syariah nasional, para pengambil kebijakan dan para ahli. Karena menurutnya hasil dari rekonstruksi tersebut akan melahirkan standar akad yang berlaku bagi seluruh bank syariah di Indonesia. (alfa)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1921