Pada 29 November 2013 di Convention Center Hotel Harris Malang, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan diskusi publik naskah akademik tentang ratifikasi Konvensi Jual Beli Barang Internasional (CISG). Afifah Kusumadara, SH., LLM, SJD., dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya diundang sebagai narasumber dengan memaparkan paper berjudul “Urgensi Ratifikasi CISG oleh Pemerintah Indonesia : Menghadapi ASEAN Economic Community 2015”. Dalam diskusi publik tersebut, Afifah mendampingi Prof. Hikmahanto Juwana yang menjabat sebagai sebagai Ketua Tim Naskah Akademik Ratifikasi.
Tujuan diskusi publik tersebut adalah untuk mendapatkan masukan guna penyusunan dan penyempurnaan naskah akademik, untuk memahami apa manfaat dan konsekuensi bagi Indonesia bila meratifikasi konvensi tersebut, khususnya dalam menghadapi AEC 2015. Peserta diskusi publik dihadiri oleh kurang lebih 60 (enam puluh) orang yang berasal dari berbagai latar belakang seperti dosen dari berbagai Universitas di Malang, terutama dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, notaris, pengacara, Kadin Malang, Deperindag, serta sejumlah mahasiswa. Banyak masukan yang diberikan oleh peserta terutama yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi. Masukan yang diberikan seputar perlunya sejumlah upaya untuk melengkapi KUHPerdata terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan hukum jual beli internasional. Selain itu, apakah ratifikasi sebaiknya dilakukan dengan Undang-undang atau Peraturan Presiden juga menjadi pembahasan dalam diskusi tersebut.