Sejak tahun 2012, sistem peradilan pidana Indonesia telah memperkenalkan konsep Keadilan Restoratif dalam Undang-undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun demikian, penerapan konsep keadilan restoratif ini bukan tanpa hambatan. Korban sebagai aktor penting dalam penyelesaian perkara pidana dalam perspektif restoratif cenderung menolak untuk didamaikan. Selain soal pemahaman aparat Penegak hukum yang selama ini masih berorientasi pada crime control model, infrastruktur yang masih belum memadai dan ego sectoral antar lembaga Penegak hukum menjadi kendala yang menghambat penerapan konsep Keadilan restoratif ini.
Kendala ini nampaknya tidak menyurutkan aparat penegak hukum untuk memperluas penerapan konsep Keadilan Restoratif tidak terbatas hanya dengan perkara pidana dengan pelaku anak di bawah umur. Kepolisian RI melalui PERKAP 6/2019 juga menegaskan pemberlakuan konsep keadilan restoratif untuk menghentikan perkara pidana di masa penyelidikan atau di masa penyidikan selama SPDP belum dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan pun melalui PERJA 15/2020 menambah klausula keadilan restoratif sebagai alasan penghentian perkara demi kepentingan hukum.
Untuk membahas mengenai Keadilan Restoratif dalam PERKAP 6/2019 dan PERJA 15/2020 ini, PERSADA Universitas Brawijaya dengan didukung oleh ICJR Learning Hub mengadakan Seminar Daring “Dilema Keadilan Restoratif dan Penghentian Perkara Pidana demi Kepentingan Hukum yang akan diselenggarakan pada Senin 7 September 2020, Jam 14.00 WIB sd 16.00 WIB
Hadir Sebagai Pemateri :
• Dr. Nurini Aprilianda, SH., MHum Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Kampus Jakarta yang akan menjelaskan terkait konsep Restorative Justice dan Penghentian Perkara Pidana
• Erni Mustikasari, SH., MH Tim Restorative Justice pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung yang akan menjelaskan implementasi Keadilan Restoratif dalam PERJA 15/2020 dan dominus litis Jaksa
• Andrea H Poeloengan, SH., MHum., MTCP, Komisioner KOMPOLNAS 2015-2020, Pengajar STIK- PTIK yang akan menjelaskan praktik keadilan Restoratif dalam PERKAP 6/2019 dan akuntabilitas penyidik POLRI
• Erasmus Abraham Napitupulu, SH., MH Direktur Eksekutif ICJR yang akan menyoroti konsep dan praktik Penghentian Perkara dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Dan akan dipandu oleh Host :
Fachrizal Afandi, SH, MH, Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya
Untuk melakukan pendaftaran dapat melalui http://learninghub.id/SeminarPersadaUB