PSIKnews- Selasa (24/12) Ujian terbuka atas nama Endang Sri Kawuryan, S.H., M.Hum dengan judul disertasi “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Hak Atas Tanah yang Beritikad Baik” . Ujian terbuka dilaksanakan pukul 10.00 bertempat di Auditorium lantai 6 gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Terkait perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah, Endang Sri Kawuryan memberikan rekomendasi; Pertama, Perubahan sistem publikasi pendaftaran tanah yang saat ini ada menjadi sistem publikasi posifitf. Kedua, pengadaan program Larasita sebagai upaya mendekatkan pelayanan dan bantuan biaya harus tetap diberikan. Dengan demikian maka masyarakat termotivasi mendaftarkan tanahnya secara baik dan sistematis.
Ujian terbuka atas nama Endang Sri Kawuryan, S.H., M.Hum ini dipromotori oleh Prof. Dr. Mohammad Bakri, S.H., M.S., dan Ko-Promotor; Prof. Dr. Suhariningsih, S.H., S.U, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.S. Dewan Penguji dalam ujian terbuka ini adalah Dr.Bambang Winarno, S.H., M.S, Dr. Abd Rachmad Budiono, S.H., M.H., Dr. Sihabudin, Prof. Dr. Sudarsono, SH., MS., Dr. Iwan Permadi, SH., M.Hum., serta dewan penguji tamu yakni Prof. Dr. Eman Ramelan, S.H.,MS.. (nur)