Berdasarkan hasil evaluasi peserta mata kuliah, ditemukan beberapa mata kuliah yang pesertanya kurang dari ketentuan batas minimal. Maka yang boleh di lakukan batal tambah adalah disebabkan:
- Perubahan jadwal yang dilakukan oleh Bagian Akademik, yang mengakibatkan benturan jadwal mata kuliah.
- Mata kuliah yang diprogramkan, dibatalkan oleh Fakultas.
Mata Kuliah yang dibatalkan karena alasan di atas, dapat ditambah/diganti dengan mata kuliah baru, disesuaikan dengan syarat pengambilan mata kuliah.
Mata kuliah yang dibatalkan oleh Fakultas
No | Kode_MK | Mata Kuliah |
1 | HKP60022 | Hukum Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa |
2 | HKP60010 | Hukum Asuransi |
3 | HKP60018 | Hukum Kebencanaan |
4 | HKP60026 | Hukum Kesehatan |
5 | HKP60003 | Hukum Maritim |
6 | HKP60005 | Hukum Migrasi dan Pengungsi |
7 | HKP60016 | Hukum Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik |
8 | HKP60008 | Hukum Pengangkutan |
9 | HKP60025 | Hukum Pidana Anak |
10 | HKP60001 | Hukum Wakaf |
11 | HKP60024 | Penologi |
12 | HKP60017 | Sistem Perencanaan Pembangunan |
Selain alasan di atas, mahasiswa hanya dapat melakukan batal mata kuliah saja dengan syarat disetujui oleh dosen Penasihat Akademik dan dosen pengampu mata kuliah yang akan dibatalkan dan mata kuliah yang dibatalkan bukan termasuk matakuliah pilihan konsentrasi.
- Prosedur Batal dan Tambah dapat diunduh disini
- Form Batal dan Tambah dapat diunduh disini
- Tanggal Pengajuan Batal Tambah : 15 Februari – 26 Februari 2021
Perubahan terhadap mata kuliah dapat di lihat pada siam.ub.ac.id setelah diproses oleh bagian akademik.