PSIKnews – Manusia dalah makhluk sosial. Dalam kehidupan sehari-hari, manusia membutuhkan bantuan dan hubungan dengan yang lainnya. Salah satu hubungan yang dibutuhkan oleh manusia adalah dalam rangka pinjam meminjam. Di KMHA desa Pakraman, terdapat konsep Wrddhi Grhiyad yang kerap dijadikan sebagai landasan untuk melakuakn transaksi pinjam meminjam. Bertitik tolak pada latarbelakang tersebut, A.A.A. Ngr. Sri Rahayu Gorda, S.H., M.H., memilih sebuah tema, “Relevansi Konsep Wrddhi Grhiyad Sebagai Dasar Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dalam Transaksi Pada Lembaga Perkreditan Desa Pakraman di Bali”, yang dibahas dalam sebuah sidang ujian akhir disertasi terbuka, pada hari sabtu, 18 Januari 2014 pada pukul 13.00-15.00 WIB.
Bertempat di ruang Auditorium Lt.6 gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, sidang ujian akhir disertasi dilaksanakan oleh majlis penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Suhariningsih, S.H., S.U., Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S., Dr. Bambang Winarno, S.H., S.U., Prof. Dr. I Wayan P. Windia, S.H., M.Si. dan seorang penguji tamu dari Kementerian Agama RI, Prof. Dr. I.B.G. Yudha Triguna, M.S. Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H dipercaya sebagai promotor yang didampingi oleh Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., S.U. dan Dr. Sihabudin, S.H., M.H., selaku ko-promotor.
Ujian disertasi terbuka berlangsung sekira 120 menit. Dr. A.A.A. Ngr. Sri Rahayu Gorda, S.H., M.H., merupakan doktor ke 203 dari program doktoral pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. (alfa)