Jakarta, 30 Juni 2024 – Magister Ilmu Hukum (MIH) PSDKU di Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menyelenggarakan Kuliah Umum bertema “Integrasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum” yang disampaikan oleh Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., Anggota Komisi III DPR RI. Acara ini bertujuan untuk menggali lebih dalam peran Pancasila sebagai dasar negara dalam membentuk sistem hukum Indonesia.
Dr. Sudirta memulai kuliah dengan mengajukan pertanyaan mendasar mengenai Pancasila, “Apa itu Pancasila? Apa benar Pancasila itu ideologi bangsa?” Untuk menjawab ini, ia merujuk pada pemikiran para pendiri bangsa, terutama pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, yang menjadi titik awal perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Dr. Sudirta juga mengungkapkan fakta sejarah penting terkait pengakuan negara terhadap kelahiran Pancasila pada 1 Juni 1945, yang diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan hari libur nasional.
“Pada akhirnya, negara mengakui bahwa penggali Pancasila adalah Soekarno berdasarkan pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945,” ujarnya.
Selain membahas sejarah, kuliah umum ini juga menyentuh integrasi nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum Indonesia. Dr. Sudirta menyatakan bahwa Pancasila bukan hanya dasar filsafat negara tetapi juga sumber nilai dan norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sistem hukum.
“Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkis,” tambahnya.
Dalam konteks demokrasi, Dr. Sudirta mengingatkan pentingnya musyawarah dan gotong royong yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Musyawarah merupakan sistem tradisional dari dialog timbal balik, konsultasi, permusyawaratan, dan pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan,”.
Kuliah umum ini tidak hanya memberikan pemahaman mendalam tentang Pancasila dan relevansinya dalam sistem hukum Indonesia tetapi juga mengingatkan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Rma/Humas FH)