Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1921

Peran Mahasiswa Kelompok 21 PKM Fakultas Hukum UB Dalam Mengukir Keberlanjutan Keamanan Dusun Ubalan, Desa Maguan Guna Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Siaga

$
0
0

Malang, 21 Juli 2024 – Kelompok 21 Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang diketuai oleh Firstamarya Diffa Oktaviani dengan dosen pembimbing ibu Dyah Pawestri Maharani, S.H.,M.H memulai rangkaian kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Dusun Ubalan, Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang yang dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.

Keamanan menjadi salah satu aspek vital dalam perkembangan suatu dusun. Di Dusun Ubalan, masalah keamanan masih  menjadi tantangan utama akibat kurangnya tenaga kerja dan antusiasme warga dalam menjaga keamanan, terutama di malam hari. Menanggapi kondisi ini, kelompok PKM 21 FH UB merancang program kerja “Ubalan Siaga” yang bertujuan untuk meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) secara terstruktur dan efektif.

Dalam program kerja ini kami juga berkolaborasi dengan semua pihak dusun seperti perangkat desa, perangkat Linmas, Masyarakat dusun, serta pihak kepolisian agar dapat bersinergi bersama serta tercipta harmonisasi dalam pelaksanaan program kerja ini.

Hal pertama yang dilakukan oleh kelompok PKM 21 FH UB adalah memperkuat struktur kelembagaan pos ronda yang meliputi, penanggung jawab yang dipegang oleh Kepala Dusun Ubalan, ketua atau kepala Siskamling yang dijabat oleh Ketua RW yang dipilih oleh warga, komandan posko yang dijabat oleh Ketua RT yang dipilih oleh warga, dan pelaksana yang mencakup seluruh warga yang terlibat dalam penjagaan posko, piket keliling, dan seksi konsumsi.

Selanjutnya, kelompok PKM 21 FH UB juga melakukan renovasi pos ronda dengan mengecat dan melengkapi beberapa perlengkapan yang dibutuhkan, Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ronda malam, pos ronda dilengkapi dengan kentongan, kotak P3K, rompi untuk keliling, dan tikar. Semua perlengkapan ini bertujuan untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan selama pelaksanaan ronda.

Selain memperkuat struktur dan merenovasi pos ronda, kelompok PKM 21 juga membantu membuat Standard Operating Procedure (SOP) ronda malam yang menetapkan jadwal piket ronda yang dilaksanakan setiap hari dari pukul 22.00 hingga 03.00. Anggota yang tidak bisa hadir harus memberi konfirmasi kepada Ketua RT. Anggota yang tidak hadir tanpa izin akan dikenakan denda sesuai kesepakatan warga.

Untuk membantu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) ronda malam yang berlaku, beberapa anggota kelompok PKM 21 ikut serta dalam kegiatan jaga malam bersama dengan warga lainnya. Kegiatan ini mendapatkan respon yang baik serta dukungan penuh dari perangkat desa dan warga sekitar.

“Terimakasih anggota PKM 21 FH UB atas partisipasinya kepada warga Dusun Ubalan bisa membantu kegiatan patrol siaga. Semoga kedepannya bisa maju Desa Maguan dan untuk kelompok PKM 21 FH UB saya sangat berterimakasih atas bantuannya yang diberikan kepada RW 06” Ujar bapak Eko selaku Ketua RT 12 di Dusun Ubalan, Desa Maguan.

Program kerja “Ubalan Siaga” ini diharapkan dapat menjadi wadah partisipasi masyarakat untuk lebih aktif dalam meningkatkan rasa keamanan dan kenyamanan di lingkungan Dusun Ubalan. Melalui gotong royong dalam melaksanakan ronda malam, diharapkan tercipta kondisi lingkungan yang rukun dan aman. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menumbuhkan motivasi warga untuk melindungi jiwa dan harta benda di lingkungan tempat tinggal mereka. Dengan adanya kolaborasi antara warga, perangkat desa, dan pihak kepolisian, diharapkan Dusun Ubalan dapat menjadi contoh teladan dalam menjaga keamanan lingkungan, menciptakan suasana yang kondusif untuk perkembangan dusun yang lebih baik. (Kelompok 21 PKM/ Humas FH)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1921