Dalam rangka Program PKM FH UB 2024, mahasiswa kelompok 23 melalui salah satu program kerja yaitu Masyarakat Sadar Catatan Sipil (SAPA) hadir bagi Masyarakat Dusun Kesamben Krajan. Kegiatan tersebut terdiri dari pendataan kartu keluarga, akta kelahiran, dan kematian warga kemudian ditutup dengan sosialisasi pendaftaraan catatan sipil di Kantor Desa Kesamben. Isu tersebut diambil atas hasil analisis sosial yang dilakukan terhadap masyarakat dusun dimana menunjukan bahwa mayoritas warga dusun yang anggota keluarganya telah meninggal tidak mengurus akta kematian. Hal tersebut menyebabkan data penduduk dusun sudah lama tidak diperbarui dan perangkat desa sulit untuk melacak karena tidak memiliki database dokumen warga. Menurut Koko Raharjo selaku Kepala Dusun Kesamben Krajan menyebutkan bahwa faktor kurangnya kesadaran warga untuk mengurus dokumen catatan sipil menjadi alasan utama mengapa banyak warganya yang belum memiliki akta kematian dan sama halnya dengan akta kelahiran.
Berdasarkan permasalahan tersebut, PKM FH UB Kelompok 23 melakukan pendataan kelengkapan kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian secara door to door di 6 RW Dusun Kesamben Krajan. Pendataan secara terintegrasi dilakukan untuk memastikan kesamaan data pribadi pada tiap dokumen beserta kelengkapannya hingga berhasil mendata 546 keluarga yang tersebar di 6 RW, perolehan masing-masing data tersebut kemudian dikelompokkan kedalam kategori “sesuai” dan “tidak sesuai”. Melalui pendataan catatan sipil tersebut diharapkan mampu membantu perangkat desa untuk memetakan serta pembaruan data penduduk, serta mendorong warga dusun untuk mengurus catatan sipil yang belum lengkap .

Komitmen kelompok 23 untuk menciptakan program kerja yang berkelanjutan, selain dalam bentuk output database yaitu melalui kegiatan sosialisasi tata cara pendaftaran akta kelahiran dan akta kematian bersama para perangkat desa kepada warga Dusun Kesamben Krajan utamanya warga yang belum memiliki dokumen tersebut. Harapan besar mampu menciptakan masyarakat das sein yang baik terutama implementasi pilar SDGs ke-16 terkait poin kelembagaan yang kuat dengan salah satu indikator pencatatan sipil yaitu hak warga negara untuk memiliki dokumen kependudukan dan mendapatkan manfaat darinya serta dalam rangka menciptakan desa yang tangguh dan taat administrasi. (Kelompok 23 PKM FH UB/Humas FH)