Malang, 14 Juli 2024 – Kelompok 7 Pengabdian Kepada Masyarakat FH UB mengadakan kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah yang bertajuk “Kenali Hak Atas Tanah dan Berikan Perlindungan Hukum terhadap Tanah Anda!” di Dusun Sumberkajar pada hari Minggu, 14 Juli 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah demi menjamin kepastian hukum dan hak kepemilikan tanah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Kepala Dusun dan dihadiri oleh seluruh warga Dusun Sumberkajar dan dari berbagai kalangan masyarakat. Acara dibuka oleh Kepala Dusun yakni Agus Setyoko, yang dalam sambutannya menyampaikan betapa pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. “Kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat agar mereka paham bagaimana cara mendaftarkan tanah dan manfaat yang bisa diperoleh. Kami berharap setelah ini, tidak ada lagi sengketa tanah di Dusun Sumberkajar,” ujar Kepala Dusun Agus Setyoko.
Dalam sesi pemaparan materi, tiga pemateri perwakilan dari Kelompok 7 menjelaskan secara detail mengenai langkah-langkah pendaftaran tanah, mulai dari konsep tentang hak milik atas tanah, wewenang pemilik tanah, sampai dengan teknis pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa keagrariaan. Materi disampaikan dengan cara yang interaktif, mudah dipahami orang awam, dan tidak memakai bahasa hukum sehingga peserta sosialisasi bisa memahami dan mengikuti dengan baik.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat mengerti dan mampu melakukan pendaftaran tanah secara mandiri. Ini penting untuk melindungi hak mereka atas tanah yang dimiliki,” ujar Gading Setyadi, selaku pemateri dari sosialisasi ini dan perwakilan dari Kelompok 7 PKM FH UB.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi konsultasi. Warga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait berbagai kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait berbagai masalah yang mereka hadapi dalam permasalahan tanah. Salah satu peserta, Sumirah mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penjelasan yang diberikan.
“Saya sangat terbantu dengan sosialisasi ini. Banyak informasi yang saya dapatkan tentang cara mendaftarkan tanah dan sekarang saya lebih yakin untuk mengurus tanah
saya,” kata Sumirah. Melalui kegiatan ini, diharapkan warga Dusun Sumberkajar semakin sadar betapa pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan termotivasi untuk segera mendaftarkan tanah mereka. (Kelompok 7 PKM FH UB/Humas FH)