PSIKnews – Negara Indonesia memiliki tujuan untuk mengemban tugas penting, yaitu melindungi dan menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya dibutuhkan biaya atau pemasukan yang mayoritas didapatkan melalui sektor pajak. Sayangnya, sering dijumpai kendala dalam pemungutan pajak tersebut. Yaitu mereka yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, berupa menghindari pungutan maupun pemotongan pajak. Menghadapi permasalahan tersebut, hukum nasional seolah hanya mengedepankan pemberian sanksi pidana. Sehingga, negara terus mengalami kerugian secara ekonomis atas hilangnya uang pajak dari para wajib pajak yang nakal tadi. Ketiadaan konsep pengembalian pendapatan kerugian keuangan negara inilah yang kemudian menjadi latar belakang dilakukannya penelitian oleh Simon Nahak, S.H., M.H., dengan memilih sebuah judul, “Politik Hukum Pidana Dalam Pemidananan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Di Indonesia”.
Sidang ujian akhir disertasi Simon digelar pada hari Sabtu, 27 Juli 2013 pada pukul 10.00-12.00 WIB. Bertempat di ruang Auditorium Lt.6 gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, sidang ujian akhir disertasi dilaksanakan oleh majlis penguji terdiri dari Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S., Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S., Prof. Dr. I Made Subawa, S.H., M.S., Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S., dan seorang penguji tamu dari Universitas Airlangga, Dr. Sarwirini, S.H., M.H. Sementara itu Prof. Dr. Koesno Adi, S.H., M.S., dipercaya sebagai promotor yang didampingi oleh ko-promotor Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, S.H., M.S., dan Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S.
Dalam penelitiannya, Simon mengusulkan adanya revisi, perubahan dan amandemen tentang sanksi alternatif terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007, pada frase kata pada Bab, Pasal, Ayat dan Huruf tentang ketentuan pidana, seperti : …”pidana denda paling sedikit dan pidana denda paling banyak atau pidana penjara paling singkat dan pidana penjara paling lama….”. Selain itu, Simon juga merekomendasikan penerapan hukum untuk kasus tindak pidana perpajakan dilakukan secara parsial dan mulai menerapkan sanksi pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana perpajakan. (alfa)