Korupsi merupakan sebuah istilah yang makin serius untuk ditelaah, dikaji mendalam karena hakikatnya korupsi merupakan penyakit masyarakat yang secara terpola akan meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat dan merampas hak-hak generasi masyarakat di masa yang akan datang. Pengaruh korupsi terhadap individu dan masyarakat sedemikian rumitnya dan bernaneka ragam, korupsi tidak hanya mempengaruhi manusia dalam kehidupan ekonomi dan politik saja, melainkan dalam pertumbuhan dan perkembangan rohaninya.
Pada hari ini, Rabu, 7 Mei 2014 di Auditorium lantai 6 gedung A telah diadakan ujian akhir disertasi terbuka Program Doktor Imu Hukum Fakutas Hukum Universitas Brawijaya. Disertasi yang mengangkat judul Prinsip Individualisasi Pidana dalam Sistem Pidana Minimum Khusus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia mendapatkan banyak pujian dari tim penguji. Tim penguji yang diketuai oleh Prof.Dr. Sudarsono,S.H.,M.S. juga menghadirkan Dr. Amiruddin,S.H.,M.Hum sebagai perwakilah penguji dari Universitas Mataram, Dr. Bambang Sugir,S.H.,M.S., dan Prof. Masruchin Ruba’i,S.H.,M.S. Komisi promotor dalam ujian disertasi terbuka ini diketuai oleh Prof.Dr. Koesno Adi,S.H.,M.S, dan Prof.Dr.Hj. Rodiyah,S.H.,M.H dan Dr.Prija Djatmika,S.H.,M.S sebagai ko promotor.
Korupsi saat ini memang menjadi permasalahan nasional yang penyelesaiannya menjadi tugas kita bersama sebagai warga negara. Disertasi kali ini menghasilkan suatu pemahaman baru mengenai pentingnya perlindungan terhadap pelaku perbuatan tindak pidana dengan memberikan sanksi minimum khusus,tentu saja dengan persyaratan tertentu yang telah diformulakan dalam rancangan perubahan undang-undang tipikor selanjutnya. (ea)