Agama islam adalah agama cinta damai dan sangat mengajurkan perdamaian. Dalam ajaran islam perdamaian sering diungkapkan dengan istilah islah atau sulh. Dalam eksiklopedia islam disebutkan bahwa sulh adalah akad yang ditentukan untuk menyelesaikan persengketaan. Sehingga agama islam sangat mengajurkan adanya mediasi penal dalam menyelesaikan sengketa.
Bertitik tolak dari latar belakang itulah Prof. Masruchin Ruba’i, SH MH akhirnya mengangkat “Mediasi Penal dalam Perspektif Islam” dalam diskusi bagian hukum pidana. Diskusi ini berlangsung kemarin (22/5) di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH.
Prof. Masruhin memaparkan bahwa dalam mediasi penal dalam ajaran islam dapat dilakukan baik dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qiyas-diyat, maupun jarimah ta’sir. Dalam jarimah hudud mediasi penal dapat dilakukan sebelum kasus ditangani pihak yang berwenang. Dalam jarimah qiyas diyat terbuka peluang yang luas untuk dilakukan mediasi penal sampai menjelas eksekusi. Dalam jarimah ta’sir khusus yang mengandung aspek perdata pejabat yang wewenang dapat memberikan peluang mediasi penal sampai pada tahap eksekusi.
“Untuk mengakomodir nilai-nilai ajaran islam dan pandangan yang berkembang dalam pertemuan-pertemuan internasional perlu dipertimbangkan untuk mengatur mediasi penal dalam peraturan perundang-undangan.” Tambahnya.