Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1921

Disertasi I Made Arjaya: Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Bidang Perbankan

$
0
0

IMG_0090

Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) dewasa ini kian berkembang, termasuk di Indonesia. Berbagai bentuk dan model implementasinya pun berkembang secara pesat. Pada awalnya CSR merupakan konsep moral. Menurut para penganut kapitalisme kreatif, yaitu kelompok yang mempromosikan CSR, bahwa uang dan kekayaan yang diperoleh perusahaan seharusnya dipergunakan untuk urusan moral yaitu membangun kesejahteraan. Konsep CSR menjadi konsep hukum diantaranya setelah adanya pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun Perseoran Terbatas .

Dalam UUPT, pengaturan mengenai CSR hanya diwajibkan bagi PT yang menjalankan di bidang dan/atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam. Sehingga bank sebagai perseroan terbatas yang tidak menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam tidak diwajibkan untuk melaksanakan CSR menurut UUPT.  Namun pengaturan CSR dalam bidang perbankan telah mengatur CSR sebagai kategori kewajiban mengakibatkan perseroan perbankan wajib melaksanakan CSR. Pengaturan CSR perbankan dalam kategori kewajiban menurut I Made Arjaya merupakan pengaturan yang ganjil karena UUPT tidak mewajibkan perseroan perbankan menyelenggarakan CSR. Hal inilah yang melatarbelakangi I Made Arjaya mengangkat disertasi dengan judul  “Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Bidang Perbankan.”

Bertempat di ruang Auditorium Lantai 6 gedung A, sidang ujian akhir disertasi ini dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2014. Ujian ini berlangsung dengan promotor Prof. Dr. Moh. Bakri, S.H., MS., dan Ko-promotor Dr. Sihabudin, SH., MH dan Dr. Bambang Winarno, SH., SU. Selanjutnya duduk sebagai majelis penguji yaitu Prof. Dr. Sudarsono, SH., MS., Prof. Dr. Suhariningsih,SH.,SU., Dr. Rachmat Syafaat, SH., M.S dan penguji tamu dari Universitas Udayana yaitu Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH., MH.

Penelitian disertasi Arjaya bertujuan untuk menemukan latar belakang filosofis yang mendasari penyimpangan konsep dan hakekat tanggung jawab sosial perusahaan pada tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan terbatas yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Selain itu juga untuk menemukan dasar filosofis dan yuridis pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan di bidang perbakan. Untuk itu Arjaya memberikan rekomendasi dalam penelitiannya yaitu : 1. Rumusan norma pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebaiknya diubah disesuaikan dengan konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang benar; 2.Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) perbankan tetap dilaksanakan sesuai dengan pengaturan yang telah dilakukan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006. (tan)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1921

Trending Articles


Vimeo 10.7.1 by Vimeo.com, Inc.


UPDATE SC IDOL: TWO BECOME ONE


KASAMBAHAY BILL IN THE HOUSE


Girasoles para colorear


Presence Quotes – Positive Quotes


EASY COME, EASY GO


Love with Heart Breaking Quotes


Re:Mutton Pies (lleechef)


Ka longiing longsem kaba skhem bad kaba khlain ka pynlong kein ia ka...


Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.


FORECLOSURE OF REAL ESTATE MORTGAGE


FORTUITOUS EVENT


Pokemon para colorear


Sapos para colorear


Smile Quotes


Letting Go Quotes


Love Song lyrics that marks your Heart


RE: Mutton Pies (frankie241)


Hato lada ym dei namar ka jingpyrshah jong U JJM Nichols Roy (Bah Joy) ngin...


Long Distance Relationship Tagalog Love Quotes