Rangkaian Acara Constitutional law Festival 2014 berujung pada Seminar Hukum Nasional pada Sabtu, 18 Oktober 2014 yang dihadiri oleh Dr. Ali Syafa’at, S.H., M.H, Dr. Budiman NPD Sinaga S.H., M.H Prof. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H., M.S, dan Dr. Jazim Hamidi S.H M.H.
Setelah itu acara dibuka dengan tarian Cenderawasih, lagu Indonesia Raya dan lagu Mars UB, lalu dilanjutkan sambutan dari Radhingga selaku ketua pelaksana Constitutional Law Festival 2014.
setelah itu, dilanjutkan dengan sambutan dari Dr. Ali Syafa’at, S.H., M.H Sebagai perwakilan dekan FH UB. lalu sambutan Ketua Umum Forum kajian dan Penelitian Hukum Achmad Aprianto.
Moderator Seminar Hukum Nasional adalah Prischa Listiningrum, S.H, Kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video tentang sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi 11 tahun yang lalu.
Pembicara dalam acara tersebut adalah Dr. Ir. Imam Santoso, M.Si selaku Staff ahli Pembantu Rektor tiga Universitas Brawijaya, Dr. Ali Syafa’at, S.H., M.H. selaku akademisi FH UB. Dr. Budiman NPD Sinaga S.H., M.H selaku pakar tata negara.
Pemateri Seminar Hukum Nasional yang pertama adalah Prof. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H., M.S selaku Ketua Komite Etik MK RI. Prof. Abdul Mukhtie Fadjar mengatakan “Jika pelanggaran etik tergolong berat maka Dewan Etik dapat memberikan surat ajuan pemecatan jabatan hakim MK Tugas Dewan Etik adl menjaga destorsi tugas-tugas serta kode etik dan perilaku para hakim MK. Kewenangan menghukum hakim Dewan Etik adl teguranMK itu rajanya Perpu, tapi percuma ujung-ujungnya yang membatalkan adl MK juga. ”
lalu dilanjutkan oleh Dr. Ali Syafa’at untuk menyampaikan pengantar materi Seminar Nasionalnya “Bagaimana memandang MK ke depan adalah menyiapkan budaya yang lebiih baik untuk menciptakan Mahkamah Konstitusi yang lebih berintegritas. Hanya dgn hakim yg berintegritas bisa menghasilkan putusan yg berkualiatas, di mana putusan tersebut kecil kemungkinan mendapatkan perlawanan.” kata beliau.
lalu dilanjutkan oleh Dr. Budiman NPD Sinaga memberikan materinya. “Cepatnya perkembangan hakim sangat mempengaruhi putusan MK. Ada masanya putusan MK itu up dan ada masanya down.”
lanjtnya beliau mengatakan “Jika Indonesia dapat mewujudkan Ps. 31 ayat 3 UU Sistem Pendidikan Nasional, maka kita pun mampu memenuhi ps. 24 C UUD NRI 1945 dangan maksimal Hanya hakim MK yang syaratnya jelas. Namun mengapa masih ada celah ketua Mahkamah Konstitusi melakukan kesalahan? Maka patutlah masyarakat sangat kecewa dangan MK.
Constitutional Law Festival berlangsung mulai tanggal 15-18 Oktober 2014 yang diikuti oleh delegasi dari fakultas hukum dari seluruh indonesia. didalamnya ada serangkaian kompetisi yaitu Kompetisi Artikel Ilmiah, Legislative Drafting, Legislative Case Discussion. serta diadakan Fieldtrip dan Malam Keakraban serta ditutup oleh Acara Seminar Hukum nasional yang juga diumumkan para pemenang.
Adapun pemenang dari kompetisi Constitutional law festival 2014:
kompetisi artikel ilmiah :
Juara 1 Dimenangkan oleh Universitas jember
Juara 2 Dimenangkan oleh Universitas Islam Indonesia
Juara 3 Dimenangkan oleh Universitas Indonesia
Juara 1 dan juara 2 Legislative drafting Dimenangkan oleh Universitas Padjajaran.
Best Speaker I dan II Legislative case Discussion : Adityo Bagus Rihandono dari Universitas Padjajaran, Rizka Meisa dari Universitas Jember.
Achmad Aprilianto selaku Direktur Forum Kajian dan Penelitian Hukum Berharap “Semoga acara Constitutional Law Festival 2014 ini dapat terus dilaksanakan dan menjadi wadah bagi mhasiswa untuk terus berfikir kritis, solutif dan inovatif. Terimakasih kepada Mahkamah Konstitusi atas kepercayaannya selama 2 tahun untuk bekerjasama dengan Forum Kajian dan Penelitian Hukum Brawijaya dalm acara Constitutional Law Festival 2014″. kata Direktur FKPH.