Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bekerjasama dengan Indonesian Diaspora Network melaksanakan seminar Diaspora dan Dinamika Kewarganegaraan di Indonesia. Seminar ini dilaksanakan di Gedung A lantai 6 pada Kamis, 13 November 2014. Seminar dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Sihabuddin, S.H., M.H.
Dengan pembicara Dr. Iman Santoso SH. MH. MA. yang menyampaikan materinya yang berjudul Diaspora, Migrasi Internasional dan Kewarganegaraan ganda, dan Muktiono SH. M.Phil merujuk pada gagasan tata kelola pemerintahan pro Diaspora dalam Prespektif Hukum Administrasi negara. dan Dr. Iwan Permadi, serta dimoderatori oleh Herman Suryokumoro SH. MS. Serta Hadir Hadirin dari Badan Imigrasi jawa Timur.
Diaspora adalah emigran dan para keturunannya yang tinggal di Luar negara kelahirannya, baik itu secara temporer atau permanen. Tetapi masih memelihara hubungan emosional dan material dengan negara asalnya.(Gabriel Sheffer 1986). Diaspora di kategorikan Wedding, sowing, transplanting, layering, pollinating.
Pada masa kini kondisi hukum kewarganegaraan di Indonesia yang belum mengakomodasi dan tidak ada cukup ruang undang-undang di indonesia untuk memasukkan dan menciptakan undang-undang Diaspora Indonesia. untuk itu perlu untuk menghasilkan suatu pemikiran peraturan tentang diaspora indonesia.
Sambutan baik dari para diaspora Indonesia seperti yang telah hadir yaitu Glen Pieter, dan Indah Morgan, WNI yang telah menjadi WNA Australia. Glen Pieter adalah perwakilan Diaspora dari Belanda, beliau merasa masih mencintai Indonesia. Beliau Lahir di Malang dan memiliki bisnis di indonesia. selain itu Indah Morgan yang berpindah kewarganegaraan Australia karena keadaan kurangnya perundangan yang jelas tentang Diaspora Indonesia sehingga mengakibatkan beliau harus berpindah kewarganegaraan. jadi mereka ingin dapat memperjuangkan agar status kewarganegaraan Indonesia tetap dimilikinya, mereka begitu mencintai Indonesia dan tetap ingin memiliki status warga negaranya. begitu disayangkan jika Warga Negara Indonesia diluar negeri harus kehilangan status kewarganegaraanya. dikarenakan warga negara indonesia yang bekerja di luar negeri telah memiliki asset untuk dibawa masuk ke Indonesia akan tetapi undang-undang indonesia sudah tidak mengakui status kewarganegaraannya. selain itu, negara-negara lain ternyata masih mengakui status kewarganegaraan warganya karena mereka juga akan berkontribusi bagi negaranya.
Dari Seminar Diaspora ini, Disimpulkan perlu ditetapkan lebih dahulu definisi Diaspora indonesia secara legal, perlu dirinci siapa saja yang masuk dalam kategori Diaspora Indonesia, masalah kewarganegaraan Diaspora Indonesia sulit dimasukkan dalam UU kewarganegaraan RI, Agar dibentuk Undang-undang diaspora Indonesia, Langkah awal mengakomodasikan keinginan Diaspora Indonesia, segera berikan fasilitas keimigrasian.(tan)