Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1921

(Bahasa Indonesia) FH UB dan DPD RI adakan FGD Penelitian Empirik RUU Pertanahan

$
0
0

DPD

Senin, 01 Juni 2015, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bekerjasama dengan 3 Universitas ternama di Indonesia (Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Andalas, dan Universitas Brawijaya) secara serentak mengadakan Forum Group Discussion (FGD). Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya DPD RI melakukan rapat dengar pendapat publik berkaitan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan yang sedang disusun, dimana RUU tersebut merupakan salah satu prioritas DPD RI sehingga masukan dari semua pihak amat dibutuhkan.

Bekerjasama dengan Bagian Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum UB, FGD dengan tema “Penelitian Empirik RUU Tentang Pertanahan” digelar di Auditorium Gedung A FH UB. Tampil 2 orang sebagai pembicara, yaitu Imam Kuswahyono, SH. M.Hum, merupakan kandidat doktor di bidang hukum agraria sekaligus anggota tim ahli DPD RI, serta Prof. Dr. Suhariningsih, SH. SU., ketua Pusat Pengembangan Hukum Agraria. Acara tersebut menghadirkan peserta dari berbagai kalangan diantaranya dosen, mahasiswa, notaris, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) se Malang Raya, serta dari Lembaga Swadaya Masyarakat.  Dekan Fakultas Hukum UB, Dr. Rachmad Safa’at, SH., M.Si., yang memberikan sambutan dalam acara tersebut mengatakan bahwa sangat penting dilakukan penelitian pendahuluan terhadap upaya menyusun Rancangan Undang Undang Pertanahan ini terutama untuk mengkaji arah keberpihakannya, apakah berpihak kepada rakyat ataukah kepada pemodal. Jika berpihak kepada pemodal maka kepentingan rakyat tidak akan terakomodir secara sempurna dalam Undang Undang tersebut nantinya. Beliau juga berharap melalui FGD ini dapat menghasilkan masukan-masukan yang dapat menjadi pertimbangan bagi DPD RI dalam upaya pembuatan RUU Pertanahan tersebut.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1921