Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1921

(Bahasa Indonesia) Ujian Akhir Disertasi Imam Ropii, S.Pd. SH. MH.

$
0
0

uu

Fakultas Hukum melahirkan Doktor di bidang Ilmu Hukum yang ke 255. Adalah Imam Ropii, S.Pd. SH. MH., mahasiswa S-3 Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, berhasil mempertahankan disertasi di depan Sidang Terbuka Ujian Akhir Disertasi Program Pascasarjana FH UB pada Kamis, 20 Agustus 2015. Sidang terbuka yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum UB dipimpin oleh Prof.Dr.Sudarsono, SH., MS. (Promotor), didampingi oleh Dr.Jazim Hamidi, SH., MH. (Ko-Promotor), Dr.Mohamad Ali Safaat, SH. MH. (Ko-Promotor), Prof.Dr.Isrok, SH., MS. (Penguji), Dr. Moh. Fadli, SH., MHum. (Penguji), Dr. Istislam, SH., M.Hum (Penguji), Dr. Sihabudin, SH., MH. (Penguji), dan Dr. Sukardi, SH. MH.(Penguji dari Universitas Airlangga).

Pria kelahiran Tulungagung, 1 Juni 1967, mengangkat judul disertasi “Pengaturan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Studi Terhadap Pemilu Legislatif yang Demokratis)”.  Dalam disertasi tersebut disebutkan bahwa terdapat dua permasalahan penting terkait pelanggaran administrasi penyelenggaraan pemilu, yakni mengapa UU no.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif tidak lengkap mengatur upaya hukum penyelesaian pelanggaran administrasi penyelenggaraan Pemilu, dan bagaimana rekonstruksi pengaturan hukum dan kelembagaan penyelesaian pelanggaraan administrasi penyelenggaraan Pemilu yang melindungi hak pilih warga negara dan peserta Pemilu. Berdasarkan hasil dan temuan penelitian disimpulkan bahwa UU Pemilu No. 8 Tahun 2012 tidak lengkap mengatur upaya hukum/ pengajuan keberatan penyelesaian pelanggaran administrasi penyelenggaraan Pemilu karena : pembentuk UU tidak membedakan sifat final dan mengikat antara keputusan KPU dengan putusan pengadilan, pembentukan UU tersebut dipengaruhi politik hukum UU Pemilu sebelumnya, tidak konsisten serta tidak cermat yang mengakibatkan UU Pemilu yang dihasilkan tidak lengkap mengatur upaya hukum/ pengajuan keberatan. Implikasi hukum akibat pengaturan yang tidak lengkap dapat terjadi : ketidakpastian hukum, ketidakadilan politik dan tindakan di luar hukum  (eigenrichting), serta jual beli suara (vote buying) antara penyelenggara/ pelaksana Pemilu dengan calon legislatif/ peserta Pemilu. Rekonstruksi pengaturan hukum dan kelembagaan penyelesaian pelanggaran administrasi penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan cara memperbaiki perundang-undangan Pemilu dan memisahkan antara lembaga penyelenggara Pemilu dan pemutus pelanggaran administrasi penyelenggaraan Pemilu.

Imam Ropii, S.Pd. SH. MH., berhasil memperoleh predikat Dengan Pujian dengan IPK 4,00 dan masa studi 4 tahun 0 bulan. Ujian akhir disertasi yang dihadiri oleh keluarga besar promovendus dan lebih dari 100 tamu undangan berjalan dengan lancar, dan promovendus berhasil menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang diajukan majelis penguji dengan meyakinkan. Setelah ujian berakhir, para tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada promovendus dan keluarga.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1921