Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1921

Disertasi Ni Wayan : Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Pengelolaan Hutan Adat

$
0
0

PSIKnews – Tanah dan segala yang ada diatasnya seringkali menciptakan sengketa. Penerapan kebijakan terkait pengelolaan tanah yang tidak pro terhadap rakyat juga ditengarai sebagai penyebab terjadinya konflik horizontal maupun vertikal. Terlebih, akhir-akhir ini karena dipicu oleh semakin menipisnya lahan, banyak dari pengusaha yang mulai melirik untuk melego lahan milik masyarakat hukum adat. Alhasil, konflik bukan semakin mereda namun justru makin marak saja terjadi. Melihat keadaan tersebut, Ni Wayan Rasti, S.H., M.Ag., tertarik untuk melakukan penelitian terhadap kondisi masyarakat hukum adat Bayan, Lombok Utara dan masyarakat desa Sesaot di Lombok Barat serta hak yang mereka miliki untuk mengolah tanah yang ada. Penelitian yang dilakukan kemudian ia tuangkan dalam bentuk disertasi dengan judul, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Hutan Adat dan Hutan Kemsyarakatan (Studi Pada Masyarakat Hukum Adat Bayan di Lombok Utara dan Masyarakat Desa Sesaot di Lombok Barat)”.

Sidang ujian disertasi terbuka berlangsung di ruang auditorium lantai 6 gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Sidang digelar pada hari Sabtu, 31 Agustus 2013 pada pukul 08.00-10.00 WIB. Dibawah bimbingan Prof. Dr. I nyoman Nurjaya, S.H., M.H., selaku promotor serta Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum., dan Dr. Rachmat Safa’at, S.H., M.H., selaku ko-promotor. Ketiganya juga duduk sebagai majlis penguji yang didampingi oleh Prof. Dr. Koesno Adi, S.H., M.S., Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S. dan seorang penguji tamu dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Anang Husni, S.H., M.H.

Harapannya, di masa yang akan datang, pemerintah yang bekerjasama dengan para stakeholders lainnya bisa menelurkan sebuah kebijakan yang pro terhadap rakyat. Tak hanya itu saja, sudah selayaknya pemerintah memeberikan perhatian lebih dan fokus untuk menyelesaikan konflik terkait tanah dan unsur-unsur agraria lainnya, sehingga akan lahir solusi yang win-win solution. (alfa)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1921