Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1921

Mensejahterakan Rakyat Melalui Perkebunan

$
0
0

REPORTASE HGU BLITAR

Pelaksanaan Studi Ekskursi Mahasiswa Kelas Agraria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ke PT. Perkebunan Dagang dan Gambar Kabupaten Bitar pada tanggal 22 Desember 2015 berjalan dengan lancar dan sukses. Rombongan dari Fakultas Hukum terdiri dari dosen Pengajar Hukum Agraria ( Prof. Dr. Suhariningsih SH.,SU, Imam Koeswahyono SH.,MH., M,Hamidi Masykur SH.,M.Kn dan Diah Pawestri SH.,MH) beserta 125  mahasiswa FH UB. Pada acara tersebut diterima oleh Pimpinan PT.Perkebunan (Bapak Ric Widodo dan staf) yang merasa bangga telah di kunjungi oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang hal ini akan berdampak signifikan pada peringkat Perusahaan Perkebunan di Indonesia.

Pada acara tersebut berlangsung dialog interaktif antara mahasiswa dengan  Bapak Ric Widodo (pemateri). Pernyataan yang menarik adalah beliau sangat terganggu dengan pernyataan yang tidak mendasar bahwa “Perkebunan adalah kantong-kantong kemiskinan” justru beliau menyatakan bahwa melalui “Perkebunan kita bisa mensejahterakan Rakyat” pertanyaan kemudian adalah bagaimana cara mensejahterakan rakyat melalui perkebunan? PT Perkebunan Dagang dan Gambar Kabupaten Blitar telah berhasil melakukan Redistribusi lahan yang di kelolanya seluas 212 Hektar kepada masyarakat sekitar dengan setiap KK mendapatkan 400m2. Sehingga masyarakat mendapatkan manfaat dari kehadiran PT Perkebunan tersebut.

Selain di atas ada beberapa isu hukum yang diangkat dalam diskusi  diantaranya adalah :

  1. Sejarah panjang Perkebunan PT. Perkebunan Dagang dan Gambar Kabupaten Blitar sebagai perkebunan swasta mendapatkan pembelian saham dari NV.Gambar Belanda pada tahun 1880 sampai pada izin pengelolaan yang diberikan oleh Negara berupa HGU.
  2. Ada kesenjangan antara Dassolen dan Dessain (Law in Book dan Law in action) tentang penetapan waktu HGU (Hak Guna Usaha). Dalam Pasal 28 (1) Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa jangka waktu HGU dapat diberikan 35 tahun dan dapat diperpanjang  namun dalam praktiknya diberikan 25 tahun.
  3. Proses izin HGU serta izin perpanjangan yang menelan waktu yang lama dan persyaratan yang tidak mudah.
  4. Pelajaran yang berharga dari proses Reditribusi Tanah oleh PT. Perkebunan Dagang dan Gambar Kabupaten Blitar melalui RUPS yang menentukan 212 hektar untuk didistribusikan kepada masyarakat sekitar, apabila hal ini dilakukan oleh PT. Perkebunan yang lain maka akan meredam konflik kesenjangan antara PT. Perkebunan dengan masyarakat sekitar seperti yang terjadi di Sulawesi, Lampung dan beberapa daerah yang lain yang mengakibatkan kekerasan  dan jatuhnya korban.
  5. CSR bagi Perusahaan sebagaimana amanah pasal 74 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Peseroan Terbatas yang juga dilaksanakan oleh PT. Perkebunan Dagang dan Gambar Kabupaten Blitar seperti (pembangunan tempat ibadah, olah raga, dan pendidikan).
  6. Pengenaan Pajak Ganda tidak hanya PBB namun juga pajak PPN sebesar 10% pada komoditi hasil perkebunan dan pertanian. Hal ini sangat memberatkan sehingga perlu diusulkan Judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.
  7. Implementasi pasal 28 (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan “Hak Guna Usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman”. Pada praktiknya perusahaan Perkebunan masih menggunakan peralatan sederhana.
  8. Konflik lahan di area perkebunan dengan  masyarakat sekitar pasca bencana alam ( gunung meletus, banjir).
  9. Penyelesaian Tanah terlantar dalam area Perkebunan.
  10. Manfaat serta dampak yang diperoleh Perusahaan Perkebunan setelah adanya  Audit Pemeringkatan kelas pada Perusahaan-perusahaan Perkebunan. (HAM 2015)

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1921