DISEMINASI DAN WORKSHOP KLINIK HUKUM
KERJASAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA DAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
DALAM RANGKA DIES NATALIS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA KE – 59
Latar Belakang
Pada tahun 2011, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memperkenalkan klinik hukum sebagai mata kuliah dalam kurikulum FH UI melalui tiga klinik hukum yaitu Klinik Hukum Perdata dan Klinik Hukum Pidana yang bekerja sama dengan LKBH FHUI, serta Klinik Hukum Perempuan dan Anak bekerja sama dengan LBH Magenta. Ketiga klinik ini berkembang dengan pesat baik dari aspek jumlah mahasiswa yang berminat mengikuti mata kuliah tersebut, materi pengajaran dan kegiatan, serta manajemen pengelolaannya. Hingga saat ini telah dikembangkan 5 (lima) klinik baru yaitu: Klinik Hukum Anti-Korupsi (sudah berjalan selama 3 semester), Klinik Hukum Mediasi, Klinik Hukum Lingkungan, Klinik Legislative Drafting dan Klinik Streetlaw.
Dalam proses perkembangannya, Klinik Hukum FH UI juga telah membantu Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Universitas Andalas, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Mataram, Universitas Sebelas Maret dan beberapa Perguruan Tinggi Swasta, di antaranya Universitas Parahyangan, dan lain-lain, dalam membangun dan menguatkan klinik hukum di universitas masing-masing.
Saat ini, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bekerja sama dengan Klinik Hukum FH UI berencana untuk mengadakan Diseminasi dan Workshop Klinik Hukum, sebagai kelanjutan dari kerjasama kedua belah pihak. Banyak manfaat yang dirasakan, baik oleh dosen maupun mahasiswa yang terlibat di dalam kegiatan klinik hukum. Program klinik hukum membantu mahasiswa memahami bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat dan 2 memperkaya pengalaman mahasiswa dalam mempraktikkan hukum dan melakukan sosialisasi peraturan. Dosen mendapat manfaat dalam melakukan penguatan sharing nilainilai keadilan sosial dan integritas sebagai ahli hukum, juga memberi kesempatan bagi dosen untuk melakukan penelitian bersama mahasiswa ataupun untuk melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat.
Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka berikut adalah beberapa tujuan terkait dengan pelaksanaan kegiatan Diseminasi dan Workshop Klinik Hukum sebagai berikut :
- Mensosialisasikan mata kuliah Klinik Hukum di Indonesia;
- Mengembangkan dan memperkuat pendidikan hukum klinis di Indonesia;
- Membangun jejaring antar pengajar fakultas hukum khususnya yang menaruh minat dan aktif dalam mengembangkan pendidikan hukum klinis di Indonesia.
Waktu dan Tempat Penyelenggaraan
Acara Diseminasi dan Workshop Klinik Hukum ini akan diselenggarakan pada :
Waktu : Kamis-Jum’at, 21 – 22 Juli 2016
Pukul : 09.00 – 16.30 WIB
Tempat : Ruang 6.2 Lt.6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Peserta
Peserta kegiatan Diseminasi dan Workshop Klinik Hukum ini berasal dari pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Universitas- Universitas lain di Malang Raya. Peserta yang akan mengikuti kegiatan secara keseluruhan berjumlah 20 orang, yang mencakup berbagai keahlian dengan komposisi pengajar senior junior – laki-laki dan perempuan yang seimbang. Peserta harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dan bersedia untuk mengikuti rangkaian kegiatan secara penuh serta tidak dapat digantikan.
Narasumber
Adapun narasumber dari kegiatan Diseminasi dan Workshop Klinik Hukum adalah sebagai berikut :
- Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
- Tien Handayani Nafi, S.H., M.Si.
- Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si.
- Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.W
- Wiwiek Awiaty,S.H., M.Hum.
- Choky Risda Ramadhan, S.H., LL.M
Download Materi