Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all 1921 articles
Browse latest View live

SURVEY KULIAH DARING SAAT DARURAT COVID-19 BAGI MAHASISWA UB


Formulir Persetujuan Ujian bagi Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan

$
0
0

Formulir Persetujuan Ujian bagi Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan dapat didownload pada:

Prosedur Pelayanan Online bagi Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum – Jakarta

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PROGRAM DOKTOR ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN AKADEMIK 2020/2021 GELOMBANG I

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PROGRAM DOKTOR ILMU HUKUM JAKARTA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN AKADEMIK 2020/2021 GELOMBANG I

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN AKADEMIK 2020/2021 GELOMBANG I

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PROGRAM MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN AKADEMIK 2020/2021 GELOMBANG I

Alur Pengajuan Lembar Pengesahan Tugas Akhir (Skripsi dan Tesis/Disertasi)

$
0
0

Berikut alur pengajuan lembar pengesahan tugas akhir (skripsi dan tesis/ disertasi) atau dapat melihatnya pada menu Prodesur Layanan Online.

  • Alur Pengajuan Lembar Pengesahan Skripsi

  • Alur Pengajuan Lembar Pengesahan Tesis/Disertasi

  • Contoh Halaman Pengesahan Tugas Akhir


PENGUMUMAN HASIL SELEKSI DOKTOR ILMU HUKUM DI LUAR KAMPUS UTAMA DI JAKARTA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN AKADEMIK 2020/2021 GELOMBANG I

$
0
0

Berikut daftar calon mahasiswa yang lolos seleksi atau silakan klik di sini

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN AKADEMIK 2020/2021 GELOMBANG I

$
0
0

Berikut daftar calon mahasiswa yang lolos seleksi atau silakan klik di sini

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN AKADEMIK 2020/2021 GELOMBANG I

$
0
0

Berikut daftar calon mahasiswa yang lolos seleksi atau silakan klik di sini

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI DOKTOR ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN AKADEMIK 2020/2021 GELOMBANG I

$
0
0

Berikut daftar calon mahasiswa yang lolos seleksi atau silakan klik di sini

Zoom Media Security in Online Learning Systems

$
0
0

Since the Covid-19 Virus Pandemic, various educational institutions have been organizing their Teaching and Learning activities through video call or video conference applications, one of them through Zoom media. In connection with the use of the Zoom application, it is important to know a few things concerning the safety of its use in the online learning system.

On April 22, 2020, based on an interview with the ICT section of the University of Brawijaya, Raden Arief stated, “Regarding the Zoom conceding phenomenon, because the link and password were shared on social media. so it’s better if the host controls who can join or not. “

The participant filter mechanism in Zoom can be circumvented by creating a registration system using either the google form or other media. The main goal is to identify who can take part in online classes or webinars. If there is no such mechanism in the sense of being free, then there is definitely a risk of uninvited people entering. It is better if those who take part in the zoom session are selected, at least the email or phone number is known.

Raden Arief also said, “I have to join the webinar several times to register first, and 30 minutes before a new link is sent, and even then it does not enter immediately, but must wait to be allowed by the host.”

Another source, Andri Setiawan from the Indonesian Islamic University (UII) on Wednesday, April 22, 2020, through FaceBook, conveyed the phenomenon of ‘Zoombombing’ which is showing an “ilicit” video in the middle of the meeting. Some strangers enter the Zoom meeting channel, then display videos that are not “good”.

Zoombombing happens because many people spread the Zoom link on public media, then there are people who join the meeting. The share link feature is not only owned by Zoom, but almost all media conferencing has the same thing. The potential for “zoombombing” can occur in all other conferencing platforms. The main issue is not the Zoom is “perforated”, but because people carelessly open conferencing links to public places.

Regarding other platform vulnerabilities, Andri Setiawan said that it still has the same vulnerability when public links are shared. At least now in Zoom there are steps to prevent zoombombing, such as lock meetings. The reason zoombombing issues are not heard on other platforms is because users are not as many as Zoom, if there are many users, the same issue might occur.

When referring to a variety of sources, the Zoom password leak of 500,000 actually occurs because people use the same password in their accounts such as email, social media, including Zoom. As a result the “hackers” can enter the Zoom accounts.

Some of these issues that often arise in online learning systems. On Zoom and other conferencing platforms. But at least, they began to be open with various inputs. This is fairly reasonable because three months ago they only had 10 million users, and today 200 million users, of course many people were shocked, including Zoom itself.

So, some things that can be done to maintain Zoom media security in online learning and webinars and prevent zoombombing is to create a filter for participants who will participate in video conferencing by using a registration system, using a different password for the Zoom Application in addition to other social media passwords, list participants who will join Zoom, be careful sharing passwords and Zoom links that will be used, and use a lock meeting system. (AZL)

PENDAFTARAN MAHASISWA PROGRAM AKSELERASI (FAST TRACK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN AKADEMIK 2020/2021

$
0
0

Universitas Brawijaya membuka pendaftaran Program Akselerasi (Fast Track) Universitas Brawijaya Tahun Akademik 2020/2021 bagi mahasiswa aktif Universitas Brawijaya yang unggul dibidang akademik, bidang bahasa inggris dan mempunyai motivasi tinggi untuk melanjutkan di Program Magister.

Berikut link informasi terkait pendaftaran program tersebut, silakan klik di sini.

Sertifikat Peserta Workshop on Improving Writing Skills Through Writing Journal (Batch 2)


Can Covid-19 Pandemic be categorized as force majeure in Indonesian Law.

$
0
0

The Department of Civil Law, Faculty of Law, University of Brawijaya holds online lectures with the theme whether the Covid-19 Pandemic can be categorized as force majeure in Indonesian Law. The lectures held on thursday 30 April 2020, through Zoom media.

The online lecture was attended by 166 participants, moderated by Setiawan Wicaksono S.H., M.Kn as an academic of FHUB, also present as guest speaker Rudi Bachtiar S.H., LL.M as a Partner at Arma Law. He conveyed about the Presidential Decree (KEPPRES) Number 12 of 2020 concerning Determination of Non-Disaster Spread of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) as a National Disaster.

Regarding force majeure, we must look at the Civil Code, the provisions of force majeure in the contracts made by each party. General component regarding force majeure clause, how to submit a claim on force majeure callus, how the legal consequences if force majeure applies. He also gave examples of force majeure clauses that he had made.

In essence, Covid-19 cannot be said directly as a reason for force majeure in an agreement, it must analyze the agreement clauses made by the parties. In force majeure talking about the event or its impact, it does not simply terminate the agreement but can be done but only delayed or give negotiations, seen from the aspect of liability allocation, as well as the draft force majeure in the agreement must be really considered. The lecture ended with a question and answer session delivered by participants through a chat room on zoom. (AZL)

Task Force Pandemic Covid-19 Faculty of Law, University of Brawijaya

$
0
0

The Covid-19 phenomenon has become the focus of all countries in the world nowdays. The First Case of the Covid-19 Pandemic has been in Indonesia since March 2020. all institutions and various other parties are trying to cope and suppress the Covid-19 transmission because thousands of victims continue to grow. In order to tackle the Covid-19 Pandemic, University of Brawijaya formed the Covid-19 Task Force.

The Task Force Covid-19 Universitas Brawijaya consists of Doctors and is divided into several units. At the Faculty of Law, the Covid-19 Task Force is chaired by Dr. Setiawan Noerdajasakti, SH., MH. Which is also Vice Dean III of FHUB. The Covid-19 Task Force’s duty is to make various efforts to prevent and overcome the Covid Pandemic, especially in the Brawijaya University environment.

There are several activities carried out by the Covid task force. The main target is the tri-civitas academica of the Faculty of Law, University of Brawijaya. Activities undertaken by the Covid-19 Task Force include the provision of assistance in the form of vitamins and handsanitizers to the teaching staff and lecturers, as well as with the tendencies affected by Covid. In addition, the Faculty of Law Collects Donation Funds from lecturers and students who are subsequently distributed by the FH covid task force to purchase Personal Protective Equipment (PPE) and other medical devices to be distributed to Public Health Center around the UB and RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA). For students who still live in Malang, in collaboration with the university, assistance is provided in the form of food and pulse assistance. (AZL)

PENDAFTARAN PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA KELAS REGULER DENGAN MEDIA DARING TAHUN AKADEMIK 2020/2021

$
0
0
  • SISTEM PERKULIAHAN

Keseluruhan perkuliahan dilakukan secara daring dengan teknologi informasi. Ruang, waktu, dan tempat belajar yang fleksibel sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Penggunaan materi belajar multimedia berbasis internet dalam jaringan termasuk bahan ajar cetak, podcast maupun bahan ajar berbasis komputer dan internet lainnya.

  • BEBAN LAMA STUDI

Beban studi adalah 40 (empat puluh) sks terdiri atas:

  1. 3 (tiga) sks mata kuliah Wajib Universitas;
  2. 17 (tujuh belas) sks mata kuliah Wajib Program Studi;
  3. 4 (empat) sks mata kuliah Wajib Minat/Konsentrasi;
  4. 4 (empat) sks mata kuliah Pilihan Minat/Konsentrasi;
  5. 12 (dua belas) sks penelitian dan penyusunan Tesis.

Kegiatan perkuliahan dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) semester. Rancangan penelitian tesis dapat diajukan pada semester 2 (dua) yang dilanjutkan dengan penelitian pada semester 3 (tiga) dan 4 (empat). Dengan demikian waktu penyelesaian studi adalah 4 (empat) semester dan paling lama

  • MATA KULIAH

1. Mata Kuliah Wajib Universitas
• Metode Penelitian Hukum dan Penuliasan Karya Ilmiah Hukum (3 sks)

2. Mata Kuliah Wajib Program Studi
• Filsafat Hukum (3 sks)
• Teori Hukum (4 sks)
• Politik Hukum (3 sks)
• Penalaran Hukum (3 sks)
• Perbandingan Sistem Hukum (3 sks)
• Hukum dan Perubahan Sosial (2 sks)

3. Mata Kuliah Minat/Konsentrasi
• Hukum Pidana
• Hukum Ekonomi
• Hukum Penyelenggaraan Negara
• Hukum Agraria
• Hukum Internasional

4. Tesis

  • PERSYARATAN

Calon pendaftar Program Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya harus melakukan pendaftaran secara online di selma.ub.ac.id dan upload berkas sebagai berikut :

  1. Scan Ijasah Asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Kepolisian, Sarjana Hukum Militer, Sarjana Pendidikan Kewarganegaraan, dan Sapjana Hukum Islam, dari program studi yang terakreditasi BAN PT dengan predikat minimal 8 dan telah terdaftar di forlap DIKTI.
  2. Scan Transkrip Nilai Asli Memiliki IPK minimal 2,75 (pada skala 0-4) atau 6,25 (pada skala 0-10).
  3. Scan sertifikat lulus TOEFL dengan skor minimal minimal 475 atau IELTS dengan skor minimal 5,5 dari lembaga yang diakui universitas.
  4. Scan sertifikat Tes Potensi Akademik (TPA) Asli OTO-BAPPENAS dengan skor minimal 450.
  5. Scan Surat rekomendasi dari 2 (dua) orang (atasan atau akademisi) tentang kelayakan kemampuan akademik pemohon;
  6. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  7. Scan Kartu Keluarga (KK) Asli
  8. Scan Foto bewarna terbaru
  9. Scan Lembar Profil mahasiswa pada situs forlap dikti (buka website https://forlap.ristekdikti.go.id/)
  10. Scan Salinan status akreditasi Program Studi Sarjana Ilmu Hukum asal;
  11. File Daftar riwayat hidup;
  12. Scan Surat keterangan sehat dari dokter (termasuk bebas narkoba)
  13. Scan / bukti bayar biaya pendaftaran (asli)
  14. File Proposal Tentatif Tesis (Word/PDF)
  • BIAYA PENDIDIKAN

Pendaftaran : Rp. 1.000.000
Matrikulasi (8 sks) : Rp. 2.400.000 (Rp. 300.000/sks)
Spp/Semester : Rp. 10.000.000

  • PENDAFTARAN

11 Mei-15 Juni 2020

  • CONTACT PERSON

Hikmah Gadi, S.AP : 087876783672

Penegak hukum Indonesia bertindak sewenang-wenang selama pandemi: perlunya sistem pemidanaan rasional

$
0
0

Setelah pemerintah mengumumkan status darurat kesehatan akhir Maret lalu terkait pandemi COVID-19, aparat penegak hukum bergegas melakukan beberapa penyesuaian proses pemidanaan untuk mendukung langkah pencegahan penyebaran wabah.

Kepolisian mengeluarkan beberapa instruksi kepada personelnya, termasuk untuk memantau hoaks wabah dan kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah serta memantau penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.

Kejaksaan juga melakukan penyesuaian dengan melakukan sidang virtual untuk mengurangi penumpukan perkara sembari menghindari kontak fisik antara aparat dengan para terdakwa.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk membebaskan lebih dari 36,000 warga binaan melalui program asimilasi dan integrasi di kala banyak pihak khawatir lembaga pemasyarakatan (lapas) akan menjadi pusat penyebaran virus karena masalah kelebihan tahanan dibanding kapasitas penjara (overcrowding) .

Namun, tindakan ketiga lembaga penegak hukum ini mengundang banyak kritik dan menjadi kontroversi.

Tindakan kepolisian disebut tidak berdasarkan aturan hukum pidana yang jelas.

Demikian pula kejaksaan yang tidak memiliki dasar hukum yang sesuai; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal sidang daring.

Pembebasan narapidana juga dinilai tidak cermat dan sembarangan.; beberapa narapidana yang keluar dari lapas kembali melakukan tindak pidana.

Tampak juga bahwa kebijakan penegak hukum tidak serasi satu sama lain. Di saat Kemenkumham mengeluarkan ribuan napi dari penjara, kepolisian malah giat menangkap warga karena melakukan kritik terhadap penguasa.

Masyarakat sipil menilai tindakan kepolisian ini sebagai upaya pembungkaman kritik .

Pemidanaan yang rasional

Pandemi memaksa semua negara menata ulang sistem hukum mereka termasuk bagaimana sistem peradilan pidana beroperasi. Perubahan ini tidak hanya terkait dengan hukum pidana, namun juga termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan tetap memperhatikan prinsip negara hukum.

Para pakar hukum pidana internasional menyerukan bahwa sedapat mungkin negara menghindari menggunakan instrumen pidana dalam mengatasi penyebaran pandemi.

Pemegang kebijakan harus memegang prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir): mengutamakan pencegahan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik.

Kalaulah terpaksa menggunakan hukum pidana, perlindungan HAM sebagaimana dikemukakan dalam “prinsip-prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik” dan nalar negara hukum harus tetap diperhatikan.

Cesare Beccaria, tokoh reformasi pemidanaan, menyebut konstruksi pemidanaan yang didesain secara rasional dapat menjamin keamanan warga secara adil dan proporsional.

Di Belanda, misalnya, pelanggaran terhadap aturan tentang kerumunan di tempat umum diancam dengan pidana denda sebesar 390 euro (sekitar Rp 6,4 juta) per orang.

Dewan Kejaksaan Agung Belanda menegaskan akan menuntut setiap orang yang menyalahgunakan virus untuk membahayakan orang lain. Jaksa di Belanda bahkan menuntut seorang remaja berusia 19 tahun yang meludahi sopir bis yang mengancam menularkan virus covid-19.

Italia, yang saat ini memiliki korban penderita terbesar di Eropa, telah menuntut lebih dari 40.000 orang yang melanggar kebijakan lockdown. Di Sisilia, jaksa menuntut penderita yang melanggar aturan isolasi dengan berbelanja ke supermarket, dengan tindak pidana penyebaran wabah, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Perubahan prosedur dalam sistem peradilan pidana juga dilakukan untuk mencegah penyebaran virus dengan tetap menghormati HAM. Mahkamah Agung Belanda menghentikan persidangan hingga masa pembatasan sosial selesai. Persidangan virtual hanya dilakukan untuk kasus berat dan persidangan terkait uji upaya paksa seperti penahanan. Persidangan melalui teleconference di sana hanya dapat dilakukan oleh hakim setelah mendengarkan persetujuan terdakwa dan jaksa.

Prosedur pengetatan terhadap narapidana di penjara juga dilakukan. Kementerian kehakiman setempat memutuskan untuk melarang kunjungan terhadap narapidana di penjara untuk mencegah penularan.

Prosedur penahanan yang rumit, diskresi jaksa, serta pemidanaan yang berfokus pada denda atau kerja sosial menjadi salah satu sebab sedikitnya jumlah penghuni penjara di Belanda. Ini tentu berbeda dengan masalah overcrowding penjara di Indonesia.

Jelas dan tegas selama wabah

Pemerintah Indonesia perlu merumuskan pengaturan hukum pidana terkait pencegahan wabah secara jelas dan tegas dengan hukuman yang proporsional. Misalnya, negara tetap dapat memberi efek jera bagi penderita COVID-19 yang kabur dari tempat karantina dan sengaja menjadi penyebar virus.

Hukum Acara Pidana juga harus ditata ulang agar tujuan penegakan hukum semata untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga keamanan warga. Maka penting bagi parlemen dan pemerintah untuk segera melakukan revisi KUHAP.

Peran filter dan pengendali perkara (dominus litis) dalam sistem peradilan pidana dan kontrol yang lebih kuat terhadap penggunaan upaya paksa harus diutamakan dalam revisi prosedur pidana.

Sebagai negara penganut civil law (undang-undang menjadi rujukan utama dalam hukum), di Indonesia, pengendali perkara adalah kejaksaan. Jaksa mengendalikan perkara apa saja yang diprioritaskan untuk dituntut dan mana yang ditangguhkan bahkan dikesampingkan.

Namun, KUHAP yang ada mengecilkan peran pengendali perkara ini sehingga tidak ada keseragaman kebijakan penegakan hukum. Revisi KUHAP perlu memperkuat peran pengendali perkara agar tiap lembaga penegak hukum tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri.

Sarana warga untuk menggugat aparat yang menyalahgunakan wewenang perlu diperkuat lewat pengawasan kekuasaan kehakiman dengan merumuskan pengaturan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam revisi KUHAP.

Ini untuk mencegah aparat keamanan seenaknya melakukan “pendisiplinan” warga hingga merangsek ke ranah privat.

Ada atau tidak ada pandemi, aparat harus memiliki batasan saat melakukan penegakan hukum pidana. Ini sesuai dengan prinsip negara hukum yang membatasi kekuasaan negara dan melindungi warga yang diatur dalam konstitusi.

 

Ditulis oleh Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.

Dosen Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Sumber : https://theconversation.com/penegak-hukum-indonesia-bertindak-sewenang-wenang-selama-pandemi-perlunya-sistem-pemidanaan-rasional-137604

International Journal Writing Workshop for Law Doctoral Students, Study Programs outside the Main Campus in Jakarta

$
0
0

The Faculty of Law of the University of Brawijaya organizes an international journal writing workshop for students of the law science study program outside the main campus in Jakarta. Activities conducted online are carried out on Thursday 23 April 2020 at 09.00 / 12.00 A.M. Live via Zoom. The main speaker was Hayyan Ul Haq, SH., LLM., Ph.D as a lecturer at the Faculty of Law at the University of Mataram and a researcher at Utrecht University, Netherlands. The event was moderated by Dr.Lucky Endrawati, SH., MH. as a lecturer at the Faculty of Law and attended by doctoral students of the Faculty of Law.

The material presented by the speaker is regarding to Epistemology and methods in law. The discussion includes the Scientific Method, system theory, rationality to privacy protection, information privacy unit, problem mapping, research questions, reasoning and argument models, standard scientific papers, construction and classification of legal theories, jurisprudence, and basic legal theories.(AZL)

Viewing all 1921 articles
Browse latest View live