- Bagi mahasiswa yang belum melaksanakan PKM wajib memprogramkan PKM
- Dalam hal PKM tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2021, berdasar SE Rektor No 504/UN10/TU/2021, maka kegiatan PKM akan diganti dengan kegiatan lain
- Kegiatan lain tersebut adalah kegiatan konversi atau PKL pengganti PKM
- Kegiatan konversi diatur dalam Panduan Konversi
- Panduan Konversi PKM tahun 2021 sedang dalam proses update
- Kegiatan PKL pengganti PKM dapat dilakukan sebelum pemograman PKM, dengan tetap melalui proses pengajuan sesuai ketentuan
- Pemrograman PKM dapat dilaksanakan di “semester antara” (antara semester genap dan semester ganjil) atau semester lain setelah semester 5
- Nilai PKL pengganti PKM akan tetap masuk pada nilai PKM, bukan pada mata kuliah PKL
Sosialisasi lebih lengkap akan segera dilaksanakan. Terima Kasih