Dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran mahasiswa, Doktor Ilmu Hukum Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Brawijaya di Jakarta melaksanakan kegiatan kuliah Tamu dengan tema Perkembangan Asas-asas Hukum Pidana dalam RUU KUHP pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2020.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Luar Kampus Utama di Jakarta, Dr. Nurini
Aprilianda, S.H., M.Hum. Kegiatan kuliah tamu secara daring ini menghadirkan pakar hukum Pidana dan sekaligus penyusun RUU KUHP, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum yang juga merupakan dosen Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Acara tersebut dimoderatori oleh Dr. Faizin Sulistio, S.H., M.H.
Kegiatan ini melibatkan mahasiswa konsentrasi hukum pidana angkatan 2017, 2018 dan 2019 dengan jumlah peserta sebanyak 50 peserta. Program yang dilaksanakan tersebut diharapkan dapat menunjang dan meningkatkan serta dapat menjadi referensi mahasiswa pada saat memasuki masa penulisan tugas akhir disertasi.