Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Newcastle Australia dan Fakultas Hukum Universitas Kebangsaan Malaysia, menyelenggarakan konferensi Internasional Hukum Perdagangan Elektronik yang berjudul “E-Commerce Law di Asia: Peluang dan Tantangan”. Konferensi ini diselenggarakan di Auditorium, lantai 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada tanggal 18-19 November 2014.
Adapun pemateri yang hadir Prof. Sandeep Gopalan, (School of Law University of Newcastle Australia), Nazura Abdul Manap (Fakulty Undang Undang University Kebangsaan Malaysia), Dr. Patricia Audrey R, SH. Mkn.(Faculty of Law, Brawijaya University), Dr. Sukarmi, SH. MH. (Komisioner KPPU RI), Dr. Edmon Makarim, S.kom., SH., LL.M (Faculty of Law, University of Indonesia).
Topik utama konferensi adalah “E-Commerce Law di Asia: Peluang dan Tantangan”, dengan beberapa sub topik, antara lain E-Commerce, Teknologi Informasi dan Hukum, Hukum Privasi, Hak Kekayaan Intelektual, Cyber Crime, Perlindungan Konsumen online, dan Penyelesaian Sengketa Online.
Peserta Konferensi ini dihadiri dari kalangan akademisi, praktisi dan masyarakat luas untuk menyajikan makalah sesuai dengan tema yang disebutkan di atas.
Tema Perspektif hukum adalah masalah yang paling dibahas dalam konteks implementasi sistem e-commerce, terutama dampak dari inovasi teknologi. Mekanisme transaksi berbeda ketika informasi yang mampu untuk setiap orang menggunakan teknologi untuk membeli dan menjual proses kapan saja, di mana saja, dan dalam cara yang sangat beragam dan berbagai macam. Karakteristik e-Bisnis merupakan tantangan yang unik bagi regulator untuk merespon. Isu-isu seperti: tanda tangan elektronik, keabsahan kontrak elektronik, privasi, perlindungan konsumen, pembajakan, otentikasi dan serta bentuk baru kejahatan cyber mendesak untuk dijawab.
Dengan mempertimbangkan berbagai masalah yang mungkin terjadi dalam mekanisme perdagangan e-commerce yang telah diatur dalam undang-undang baik di tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat digunakan sebagai panduan bagi para praktisi bisnis atau konsumen yang terlibat langsung dalam proses perdagangan di atas internet.berdasarkan pertimbangan di atas, penting untuk melakukan seminar internasional besar-besaran untuk menyaring ide-ide dan saran dari berbagai pihak dari peserta yang berbeda, dan dapat memberikan solusi untuk memecahkan masalah masalah hukum mengenai e-commerce dan internet.
Di era ini, kemajuan di bidang teknologi merupakan faktor pendorong pertumbuhan ekonomi, oleh karena itu muncullah berbagai karya dirancang, didistribusikan dalam kualitas yang lebih baik dan dengan biaya yang lebih rendah secara elektronik. Dalam perspektif ini, penciptaan yang melibatkan kemajuan teknologi akan membuat lebih rumit dan sulit seperti biasa. Selain itu, perkembangan teknologi komputer juga mempengaruhi perilaku pengguna. Konsumen lebih memilih untuk melakukan transaksi secara elektronik, karena kemudahan dan kepraktisan dalam penggunaan sehari-hari.
“Konferensi ini bertujuan untuk menarik ide yang berkaitan dengan masalah hukum di e-commerce secara tertulis, Bertukar informasi dan pengalaman pada pemecahan masalah dengan paparan yang disampaikan secara lisan dalam konferensi” kata panitia acara.