Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum UB dan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UB mengadakan Seminar Nasional dan Gelar Perkara dengan tema Konflik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia serta Relevansinya terhadap Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Seminar Nasional dan Gelar Perkara Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas dan membuat pendapat hukum (legal opinion) atas kriminalisasi Bambang Wijayanto (BW) serta Putusan Pra Peradilan PN Jakarta Selatan dalam kasus Budi Gunawan (BG).
Hadir dalam acara ini narasumber dari berbagai kalangan diantaranya Bambang Widjojanto (wakil ketua KPK Non-Aktif), Dadang Tri Sasongko, SH dari tim Advokasi Anti Kriminalisasi/TAKTIS (Tim Lawyer BW), Dr. Prija Djatmika, SH., MS. (pengajar hukum pidana), Drs. Adami Chazawi, SH. (ahli hukum pidana), Muktiono, SH., M.Phil. (ketua Pusat Pengembangan HAM), Uli Parulian Sihombing, SH., LLM (Indonesian Legal Resource Center), Anggara Suwahyu, SH.,MH. (Institute for Criminal Justice Reform), Dr. Ali Syafaat, SH., MH (ahli hukum tata negara), dan Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH (pengajar hukum pidana). Acara yang digelar pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2015 di Auditorium lantai 6 berjalan dengan sangat menarik, interaktif dan cukup menyedot perhatian. Sebanyak 150 peserta hadir dalam acara ini.
Dalam hal penyelesaian Konflik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia, pertemuan tersebut menghasilkan rekomendasi sebagai berikut :
1. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI terkait dugaan mal-administrasi dalam proses penyidikan terhadap BW utamanya dalam penggunaan upaya paksa (penangkapan) yang melanggar Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 dan aturan pelaksanaannya serta prinsip-prinsip dasar HAM khususnya hak atas rasa aman, hak untuk bebas memberikan keterangan kepada penyidik, hak atas bantuan hukum, hak untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hak untuk mendapatkan kepastian hukum terkait sangkaan tindak pidana yang berubah-ubah;
2. Sangkaan terhadap BW berdasarkan Pasal 242 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 2 jo. Pasal 56 KUHP yaitu menyuruh / mengarahkan dan memberikan bantuan/kesempatan untuk sumpah palsu adalah tidak tepat karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan layak;
3. BW mempunyai hak imunitas sebagai advokat yang didasarkan pada Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ketika menjalankan profesi advokatnya. Lebih lanjut seharusnya penyidik juga memperhatikan MOU antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PERADI Nomor B7/II/2012-nomor 002/PERADI-DPN/MOU/II/2012;
4. Kriminalisasi terhadap BW merupakan bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK secara umum;
5. Putusan hakim Sarpin yang memperluas kewenangan Pra-Peradilan untuk menguji penetapan tersangka dan mempersempit definisi penegak hukum dalam kasus BG merupakan putusan yang melampaui kewenangan lembaga Pra-peradilan dengan jumlah hakim dan waktu yang terbatas;
6. Mendorong KPK serta pihak ketiga untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas Putusan Pra Peradilan dalam kasus BG
Sedangkan terkait dengan relevansi Konflik tersebut di atas terhadap Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rekomendasi yang dihasilkan adalah :
1. Melakukan kajian tentang pentingnya mengembangkan organisasi kepolisian yang lebih akuntabel dan responsif, termasuk melihat kemungkinan mereposisi Kepolisian di bawah koordinasi kementerian dalam urusan keamanan negara dan ketertiban umum serta di bawah koordinasi Kejaksaan dalam hal penegakan hukum;
2. Mendorong RUU KUHAP untuk mengadopsi Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) sebagai wujud intervensi kekuasaaan yudisial dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Pendapat hukum dan rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kapasitasnya.